d. Penentuan Maskawin
Persyaratan perkawinan kebanyakan berupa tiga macam faktor, adalah :
(a) maskawin atau beride-price,
(b) pencurahan tenaga buat kawin atau beride-service,
(c) pertukaran perawan atau beride-exchange.
Maskawin atau beride-price merupakan banyaknya harta yg diberikan oleh pemuda pada perawan, & kaum kerabatnya. Fungsi maskawin kepada tidak sedikit suku di Indonesia yaitu sbg syarat. Karena syarat, sehingga kebanyakan orang tak tanya lagi kenapa, atau buat apa. Orang cuma tahu bahwa maskawin itu syarat, & mestidilakukan. Sebaliknya, yang merupakan syarat maskawin seterusnya bercampur dgn unsur-unsur yg bersangkut paut bersama kepercayaan.
Pola perkawinan bujujogh ulun lampung memisahkan dua pengertian antara (1) maskawin dengan(2) jujogh atau daw. Pengertian maskawin yg mula-mula merupakanpemberian pengantin laki laki terhadap wanita di ketika akad nikah, berupa barang yg difungsikan sehari-hari, seperti : perhiasan emas, uang real, kain tapis, kebaya, selop, cermin & pakaian-pakaian mandi yang lain. Ke-2, jujogh atau daw (roh/batin) ialah lebih bermakna jaminan kehiduapan kepada wanita lantaran pisahnya beliau bersama keluarga yg melahirkan & membesarkannya. Daw yakni permintaan orangtua wanita kepada orangtua laki laki, berkenaan jaminan kehidupan anaknya. Rata-ratadaw berupa harta tak bergerak seperti sawah, ladang, hunian. Menjadi satu orang perempuan yg sudah di (ti) jujogh, sehingga cuma atau peranannya sama bersama ibu suaminya. Oleh lantaran itu, seorang perawan yg di (ti) jujogh yakni berperan juga sebagai pengganti ibu suaminya & memiliki hak kepemilikan (sawah, ladang, kebun, dll)yg sama dalam kehidupan berkeluarga.
Daw atau jujogh yakni permintaan jaminan ortu wanita terhadap keluarga & kerabat laki laki, sedangkan maskawin adalah permintaan wanita pada pengantin cowok.Kalau keluarga wanita tak setuju dgn calon pengantin laki laki, sehingga bakal di tolak dengan cara halus ddengan trick meminta jujogh atau maskawin itu melebihi kapasitas kapabilitas pria. Keadaan seperti ini kadangkala menyebabkan adanya perundingan tarik-ulur hingga berbulan-bulan. Jika kejadian seperti ini tak menemukan solusi, tidak jarang berjalan kesepakatan antara bujang-gadis utk kawin lari atau miktudaw.
No comments:
Post a Comment